JUDUL : HUKUM TATA NEGARA
OLEH : MELINDA TENRIOLA
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASSANUDDIN
PENGERTIAN HUKUM TATA
NEGARA
1.
Peristilahan
Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang
dibagi menjadi staatsrech in
ruimere zin(dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin(dalam arti sempit). Staatsrech in ruimere adalah
Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum
Tata Negara dari Hukum Adminsitrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum
Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Constitusional
Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata
Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Di Prancis orang mempergunakan
istilah “Droit Contitutionnel”(Hukum Tata Negara) yang di lawankan dengan “Droit
Administrative”(Hukum Administrasi). Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah “Verfassungsrecht”
Hukum Tata Negara dan “Verwassungsrecht” Hukum Administrasi Negara”.
2. Definisi Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang
pengelolaan, penataan, dan pengaturan organisasi kekuasaan di suatu wilayah
tertentu yang berkenaan dengan hubungan antara pemerintah dengan warga
negaranya.
Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli :
·
Christian Van
Vollenhoven mengartikan Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan
dari masing-masing itu menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang
berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan
wewenang badan-badan tersebut.
·
L.J.Van
Apeldoorn mengatakan Hukum Tata Negara dalam arti sempit menunjukkan orang yang
memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Negara membedakan
Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
·
J.H.A Logemann
mengartikan Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi Negara.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu
pengetahuan lainnya
§ Ilmu Negara
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan
teori-teori mengenai Negara, serta hakikat Negara. Hukum Tata Negara
mempelajari Negara dari segi struktur. Dengan demikian keduanya merupakan dasar
dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata
Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
§ Ilmu Politik
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan
hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari
kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Dengan kata lain Ilmu
Politik melahirkan manusia-manusia sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan
dasar dari perilaku politik/kekuasaan.
§ Hukum Adminstrasi Negara
Keterkaitan antarkedua hukum ini memiliki
keterkaitan yang sangat erat. Menurut Van Vollenhoven “Badan pemerintah tanpa
aturan hukum Negara akan lumpuh, oleh karena badan ini tidak mempunyai wewenang
apa pun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan pemerintah tanpa Hukum
Administrasi Negara akan bebas sepenuhnya, oleh karena badan ini dapat
menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”. Bahsan Mustafa mengatakan
bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara itu merupakan dua jenis
hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan yang satu dari
yang lainnya. Kalaupun dilakukan pembedaan, maka sebagaimana disebutkan oleh
Van Vollen hoven dan Kranenburg, pembedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara ini sesungguhnya tidaklah prinsipil melainkan berdasarkan satu “doelmatige
arbeidsverdeling” akibat perkembangan sejarah.
SUMBER-SUMBER
HUKUM TATA NEGARA
Secara
umum sumber Hukum Tata Negara dikategorikan menjadi dua jenis sebagai berikut;
1. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang
menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Jimly
menyebutkan 7 macam sumber Hukum Tata Negara sebagai berikut;
1. Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
2. Undang-Undang Dasar
3. PP(peraturan perundang-undangan)
4. Yurisprudensi
5. Konvensi ketatanegaraan
6. Doktrin
7. Hukum kebiasaan Internasional
2. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan
isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum
ini diperlukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi
hukum.
Di Indonesia,
Pancasila menjadi sumber hukum materiil yang merupakan staats fundamental norma
yang merupakan norma hukum tertinggi, yang kemudian beturut-turut diikuti oleh
norma hukum di bawahnya. Dalam bidang Hukum Tata Negara, pada umumnya yang
diakui sebagai sumber Hukum Formal adalah Undang-undang, kebiasaan, keputusan
hakim, traktat, dan doktrin.
KONSTITUSI
Sejak
zaman Yunani Kuno istilah konstitusi telah dikenal ini dibuktikan
pada zaman Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Politea
diartikan sebagai konstitusi , sedangkan nomoi adalah Undang-Undang biasa.
Abu
Bakar Busroh dan Abu Daud Busroh, mengemukakan;
Konstitusi
pada dasarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan paham-paham yang melukiskan
kehendak yang menjadi tujuan dari faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam
masyarakat yang bersangkutan artinya suatu konstitusi pada dasarnya lahir dari
sintesa atau pun reaksi terhadap paham-paham pikiran yang ada dalam masyrakat
sebelumnya.
Fungsi
Konstitusi
Pada
konteks Negara demokrasi, konstitusi memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan
pemerintah agar pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang dalam menyelenggarakan
Negara atau pemerintahan, sehingga diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih
terlindungi.
Sejarah
singkat pemberlakuan konstitusi di Indonesia
Setelah
Indonesia merdeka sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan
Indonesia, yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI. Sebagai bentuk hukum
dasar tertulis Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum,artinya segala
peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber dari UUD 1945. Sehingga
setiap peraturan yang tidak sesuai dengan UUD, maka peraturan tersebut
dihapuskan. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya sejak diproklamasikannya kemerdekaan Negara Indonesia.
BENTUK
NEGARA
- Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat
yang pemerintahannya diatur oleh pemerintahan pusat. Di dalam Negara kesatuan,
pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui
pembentukan daerah-daerah(provinsi, kabupaten, dan seterusnya).
- Negara Serikat(Federasi= Bondstaat)
Negara serikat adalah suatu bentuk Negara yang
terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian. Negara-negara tersebut hanya
menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal(pusat) yang menyangkut
kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan Negara, pos,
telekomunikasi, dan hubungan luar negeri. Pada Negara federasi, kekuatan asli
tetap ada pada Negara bagian karena Negara bagian berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Contoh Negara federasi seperti Amerika Serikat, Australia, India,
Malaysia, Jerman, dan Swiss.
- Negara Konfederasi
Negara konfederasi adalah persekutuan Negara-negara
yang berdaulat dan independen yang karena kebutuhan tertentu mempersekutukan
diri dalam organisasi kerja sama yang longgar. Perangkat yang dimiliki Negara konfederasi
adalah kongres. Contoh bentuk konfederasi di era sekarang adalah Negara-negara
bekas Uni Soviet dan menyerupai organisasi kerja sama antar Negara seperti
ASEAN, Arab League (Liga Arab), dan sebagainya.
BENTUK
PEMERINTAHAN
Bentuk
Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan
hubungan antara alat-alat perlengkapan itu.
- Monarki
Bentuk pemerintahan monarki berlaku apabila suatu Negara
dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar yang bersifat turun-temurun
dan untuk jabatan seumur hidup. Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan
atas;
1. Monarki Absolute
2. Monarki Konstitutional
3. Monarki Parlementer
- Republik
Pemerintahan republic adalah pemerintahan yang
berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republic dapat dibedakan menjadi republik
absolut, republik konstitutional dan republik parlementer
SISTEM
PEMERINTAHAN
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem pemerintahan, jabatan kepala
pemerintahan dan kepala Negara dipisahkan. Pada umumnya, jabatan kepala Negara dipegang
oleh presiden, raja, ratu, atau sebutan lain dan jabatan kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri
- Sistem Pemerintahan Presidensil
Dalam konsep sistem pemerintahan presidensil badan
eksekutif tidak bergantung kepada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif
lebih kuat daripada legislatif. Dalam pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan
presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara.
SISTEM
DAN AZAS KEWARGANEGARAAN
Setiap
Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Dalam
menentukan status kewarganegaraan dikenal tiga sistem yang digunakan untuk
menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara, yaitu berdasarkan atas
aspek kelahiran, perkawinan, dan naturalisasi.
- Berdasarkan aspek kelahiran:
a) Ius Soli (law of the soil); Azas yang berdasarkan
pada tempat kelahiran seorang warga Negara.
b) Ius Sanguinis (law of the blood); Azas yang
berdasarkan mengenai hubungan darah atau keturan seorang warga Negara.
- Berdasarkan aspek perkawinan :
a) Azas Persamaan Hukum : azas kewarganegaraan yang
diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri
untuk menjalankan hukum yang sama. Status kewarganegaraan suami-istri adalah
sama.
b) Azas Persamaan Derajat : azas yang ditentukan bahwa
suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Oleh karena itu suami-istri dapat memilih kewarganegaraan
asal.
- Naturalisasi, suatu cara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara. Naturalisasi dibagi
menjadi dua macam yaitu; naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
KELEMBAGAAN
NEGARA
Teori
Pemisahan Kekuasaan
John
locke memisahkan antara tiga lembaga Negara yaitu;
- Legislatif, pembuat undang-undang
- Ekesekutif, pelaksana undang-undang
- Federatif, mengurus urusan luar
negeri dan urusan perang dan damai
John
mengatakan bahwa ketiga lembaga ini tidak boleh bersatu dan orang-orang yang
menjalankannya harus berpisah. Kekuasaan Negara harus dibatasi dengan cara
mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga.
Montesquieu
dalam pembahasan tentang teori pemisahan kekuasaan, Montesquieu berbicara dalam
konteks kosntitusi Inggris. Menurutnya dalam setiap pemerintahan ada tiga jenis
kekuasaan, yakni legislative, eksekutif yang menangani urusan hukum antarbangsa
dan eksekutif yang menangani urusan hukum sipil.
Montesquieu
mengemukakan bahwa kekuasaan itu mempunyai lapangan pekerjaan sendiri yang
harus dipisah-pisahkan yang satu dari yang lain. Ketiga kekuasaan atau ketiga
fungsi tersebut dipegang oleh tiga badan kenegaraan yang berlainan. Yang menjalankan
fungsi(kekuasaan) legislative ialah dewan perwakilan rakyat, yang menjalankan
fungsi eksekutif ialah raja dan yang menjalankan fungsi yudikatif ialah badan
pengadilan (hakim).
Lembaga-lembaga
Negara setelah perubahan UUD 1945
Empat
kekuasaan dan satu lembaga bantu Negara dengan delapan lembaga Negara sebagai
berikut:
- Kekuasaan legislative, yaitu MPR
yang tersusun atas DPR dan DPD;
- Kekuasaan pemerintahan Negara(eksekutif)
yaitu: Presiden dan Wakil Presiden;
- Kekuasaan Kehakiman (Yudisial),
meliputi: MA,MK;
- Kekuatan eksaminatif (inspektif),
yaitu BPK; kelima, Lembaga Negara Bantu (the state auxiliary body), yaitu
Komisi Yudisial (KY).
Lembaga-lembaga
Negara sebelum perubahan
Dalam
sistem pemerintahan Negara RI yang berdasarkan UUD 1945 fungsi Negara dilaksanakan
oleh badan-badan penyelenggara Negara. Badan-badan tersebut sesuai Tap
MPRRINo.VI/MPR/1973 joTap MPR No.III/PR/1978 dapat dikelompokkan ke dalam
lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara.
- Lembaga Tertinggi Negara
Wujud lembaga tertinggi Negara RI yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Lembaga Tinggi Negara
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Mahkamah Agung (MA)
SISTEM
PEMRINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Otonomi
Daerah
Otonomi
daerah, menurut Pasal 1 angka 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah (UU PEMDA):
Hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakikat
Otonomi Daerah
Pelaksanaan desentralisasi
sebenarnya adalah diserahkannya wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara kesatuan, sehingga daerah tersebut dapat
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pada konteks Indonesia
saat ini tertuju kepada azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan untuk daerah-daerah otonom yang titik beratnya di kabupaten/kota.
Otonomi
Khusus
- Ketentuan MPR RI No.IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, pada Bab IV huruf
G mengenai Pembangunan Daerah dalam angka 2 antara lain memuat kebijaksanaan
otonomi khusus bagi Aceh dan Irian Jaya.
- Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Bagian
III mengenai Rekomendasi
- Rumusan Tap MPR RI No.IV/MPR/1999
- Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000
Penutup:
3 buku tersebut telah mengkaji
mengenai Hukum Tata Negara dalam
konteksnya masing-masing, yang di dalamnya menjelaskan bagaimana perkembangan suatu
Negara, penataan( pengelolaannya )maupun berdirinya suatu Negara. Buku 1(Teori
Negara Hukum) menjelaskan secara mendalam mengenai Negara dalam konteks sebagai
Negara hukum bagaimana hukum tersebut
menjadi sebuah dinding bagi suatu Negara yang memiliki fungsi sebagai pengayom yang
melindungi kehormatan bangsa dan rakyatnya serta membawa kemajuan dan
kesejahteraan. Buku 2 (Hukum Administrasi Negara), buku ini menitikberatkan
pada Hukum Administrasi Negara yang menjelaskan mengenai pengantar Hukum Administrasi Negara maupun
hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Buku ke 3 (Hukum
Tata Negara Indonesia) menjelaskan mengenai pengantar Hukum Tata Negara maupun sistem
pemerintahan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Fajlurrahman Jurdi.
2016. Teori Negara Hukum. Malang:
Setara Press.
Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Khelda Ayunita dan Abd. Rais Asman. 2016. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
0 komentar:
Posting Komentar