Minggu, 12 Februari 2017

RESUME HUKUM TATA NEGARA

Diposting oleh Melinda TenriOla di 09.48 0 komentar

JUDUL : HUKUM TATA NEGARA
OLEH : MELINDA TENRIOLA
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASSANUDDIN

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
1.      Peristilahan
Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin(dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin(dalam arti sempit). Staatsrech in ruimere adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Adminsitrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Constitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Di Prancis orang mempergunakan istilah “Droit Contitutionnel”(Hukum Tata Negara) yang di lawankan dengan “Droit Administrative”(Hukum Administrasi). Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah “Verfassungsrecht” Hukum Tata Negara dan “Verwassungsrecht” Hukum Administrasi Negara”.
2.      Definisi Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang pengelolaan, penataan, dan pengaturan organisasi kekuasaan di suatu wilayah tertentu yang berkenaan dengan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya.
Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli :
·         Christian Van Vollenhoven mengartikan Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang badan-badan tersebut.
·         L.J.Van Apeldoorn mengatakan Hukum Tata Negara dalam arti sempit menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Negara membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
·         J.H.A Logemann mengartikan Hukum Tata Negara adalah hukum  yang mengatur organisasi Negara.

3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya
§  Ilmu Negara
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara, serta hakikat Negara. Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur. Dengan demikian keduanya merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktik ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
§   Ilmu Politik
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan.
§  Hukum Adminstrasi Negara
Keterkaitan antarkedua hukum ini memiliki keterkaitan yang sangat erat. Menurut Van Vollenhoven “Badan pemerintah tanpa aturan hukum Negara akan lumpuh, oleh karena badan ini tidak mempunyai wewenang apa pun atau wewenangnya tidak berketentuan, dan badan pemerintah tanpa Hukum Administrasi Negara akan bebas sepenuhnya, oleh karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri”. Bahsan Mustafa mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara itu merupakan dua jenis hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan yang satu dari yang lainnya. Kalaupun dilakukan pembedaan, maka sebagaimana disebutkan oleh Van Vollen hoven dan Kranenburg, pembedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara ini sesungguhnya tidaklah prinsipil melainkan berdasarkan satu “doelmatige arbeidsverdeling” akibat perkembangan sejarah.
SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Secara umum sumber Hukum Tata Negara dikategorikan menjadi dua jenis sebagai berikut;
1.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Jimly menyebutkan 7 macam sumber Hukum Tata Negara sebagai berikut;
1. Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
2. Undang-Undang Dasar
3. PP(peraturan perundang-undangan)
4. Yurisprudensi
5. Konvensi ketatanegaraan
6. Doktrin
7. Hukum kebiasaan Internasional
2.      Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum ini diperlukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
            Di Indonesia, Pancasila menjadi sumber hukum materiil yang merupakan staats fundamental norma yang merupakan norma hukum tertinggi, yang kemudian beturut-turut diikuti oleh norma hukum di bawahnya. Dalam bidang Hukum Tata Negara, pada umumnya yang diakui sebagai sumber Hukum Formal adalah Undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan doktrin.
KONSTITUSI
Sejak zaman Yunani Kuno istilah konstitusi telah dikenal  ini dibuktikan pada zaman Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Politea diartikan sebagai konstitusi , sedangkan nomoi adalah Undang-Undang biasa.
Abu Bakar Busroh dan Abu Daud Busroh, mengemukakan;
Konstitusi pada dasarnya mengandung pokok-pokok pikiran dan paham-paham yang melukiskan kehendak yang menjadi tujuan dari faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat yang bersangkutan artinya suatu konstitusi pada dasarnya lahir dari sintesa atau pun reaksi terhadap paham-paham pikiran yang ada dalam masyrakat sebelumnya.
Fungsi Konstitusi
Pada konteks Negara demokrasi, konstitusi memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang dalam menyelenggarakan Negara atau pemerintahan, sehingga diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.
Sejarah singkat pemberlakuan konstitusi di Indonesia
Setelah Indonesia merdeka sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan Indonesia, yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI. Sebagai bentuk hukum dasar tertulis Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum,artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber dari UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak sesuai dengan UUD, maka peraturan tersebut dihapuskan. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945 diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamasikannya kemerdekaan Negara Indonesia.
BENTUK NEGARA
  1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintahan pusat. Di dalam Negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah(provinsi, kabupaten, dan seterusnya).
  1. Negara Serikat(Federasi= Bondstaat)
Negara serikat adalah suatu bentuk Negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian. Negara-negara tersebut hanya menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah federal(pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan Negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri. Pada Negara federasi, kekuatan asli tetap ada pada Negara bagian karena Negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Contoh Negara federasi seperti Amerika Serikat, Australia, India, Malaysia, Jerman, dan Swiss.
  1. Negara Konfederasi
Negara konfederasi adalah persekutuan Negara-negara yang berdaulat dan independen yang karena kebutuhan tertentu mempersekutukan diri dalam organisasi kerja sama yang longgar. Perangkat yang dimiliki Negara konfederasi adalah kongres. Contoh bentuk konfederasi di era sekarang adalah Negara-negara bekas Uni Soviet dan menyerupai organisasi kerja sama antar Negara seperti ASEAN, Arab League (Liga Arab), dan sebagainya.
BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antara alat-alat perlengkapan itu.
  1. Monarki
Bentuk pemerintahan monarki berlaku apabila suatu Negara dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar yang bersifat turun-temurun dan untuk jabatan seumur hidup. Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan atas;
1.      Monarki Absolute
2.      Monarki Konstitutional
3.      Monarki Parlementer
  1. Republik
Pemerintahan republic adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republic dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitutional dan republik parlementer
SISTEM PEMERINTAHAN
  1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem pemerintahan, jabatan kepala pemerintahan dan kepala Negara dipisahkan. Pada umumnya, jabatan kepala Negara dipegang oleh presiden, raja, ratu, atau sebutan lain dan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
  1. Sistem Pemerintahan Presidensil
Dalam konsep sistem pemerintahan presidensil badan eksekutif tidak bergantung kepada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat daripada legislatif. Dalam pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara.
SISTEM DAN AZAS KEWARGANEGARAAN
Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Dalam menentukan status kewarganegaraan dikenal tiga sistem yang digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara, yaitu berdasarkan atas aspek kelahiran, perkawinan, dan naturalisasi.
  1. Berdasarkan aspek kelahiran:
a)      Ius Soli (law of the soil); Azas yang berdasarkan pada tempat kelahiran seorang warga Negara.
b)      Ius Sanguinis (law of the blood); Azas yang berdasarkan mengenai hubungan darah atau keturan seorang warga Negara.
  1. Berdasarkan aspek perkawinan :
a)      Azas Persamaan Hukum : azas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya pemahaman dan komitmen yang sama dari suami dan istri untuk menjalankan hukum yang sama. Status kewarganegaraan suami-istri adalah sama.
b)      Azas Persamaan Derajat : azas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Oleh karena itu suami-istri dapat memilih kewarganegaraan asal.
  1. Naturalisasi, suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara. Naturalisasi dibagi menjadi dua macam yaitu; naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
KELEMBAGAAN NEGARA
Teori Pemisahan Kekuasaan
John locke memisahkan antara tiga lembaga Negara yaitu;
  1. Legislatif, pembuat undang-undang
  2. Ekesekutif, pelaksana undang-undang
  3. Federatif, mengurus urusan luar negeri dan urusan perang dan damai
John mengatakan bahwa ketiga lembaga ini tidak boleh bersatu dan orang-orang yang menjalankannya harus berpisah. Kekuasaan Negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga.
Montesquieu dalam pembahasan tentang teori pemisahan kekuasaan, Montesquieu berbicara dalam konteks kosntitusi Inggris. Menurutnya dalam setiap pemerintahan ada tiga jenis kekuasaan, yakni legislative, eksekutif yang menangani urusan hukum antarbangsa dan eksekutif yang menangani urusan hukum sipil.
Montesquieu mengemukakan bahwa kekuasaan itu mempunyai lapangan pekerjaan sendiri yang harus dipisah-pisahkan yang satu dari yang lain. Ketiga kekuasaan atau ketiga fungsi tersebut dipegang oleh tiga badan kenegaraan yang berlainan. Yang menjalankan fungsi(kekuasaan) legislative ialah dewan perwakilan rakyat, yang menjalankan fungsi eksekutif ialah raja dan yang menjalankan fungsi yudikatif ialah badan pengadilan (hakim).
Lembaga-lembaga Negara setelah perubahan UUD 1945
Empat kekuasaan dan satu lembaga bantu Negara dengan delapan lembaga Negara sebagai berikut:
  1. Kekuasaan legislative, yaitu MPR yang tersusun atas DPR dan DPD;
  2. Kekuasaan pemerintahan Negara(eksekutif) yaitu: Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Kekuasaan Kehakiman (Yudisial), meliputi: MA,MK;
  4. Kekuatan eksaminatif (inspektif), yaitu BPK; kelima, Lembaga Negara Bantu (the state auxiliary body), yaitu Komisi Yudisial (KY).
Lembaga-lembaga Negara sebelum perubahan
Dalam sistem pemerintahan Negara RI yang berdasarkan UUD 1945 fungsi Negara dilaksanakan oleh badan-badan penyelenggara Negara. Badan-badan tersebut sesuai Tap MPRRINo.VI/MPR/1973 joTap MPR No.III/PR/1978 dapat dikelompokkan ke dalam lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara.
  1. Lembaga Tertinggi Negara
Wujud lembaga tertinggi Negara RI yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  1. Lembaga Tinggi Negara
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Presiden
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Mahkamah Agung (MA)
SISTEM PEMRINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Otonomi Daerah
Otonomi daerah, menurut Pasal 1 angka 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (UU PEMDA):
            Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakikat Otonomi Daerah
            Pelaksanaan desentralisasi sebenarnya adalah diserahkannya wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara kesatuan, sehingga daerah tersebut dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pada konteks Indonesia saat ini tertuju kepada azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan untuk daerah-daerah otonom yang titik beratnya di kabupaten/kota.
Otonomi Khusus
  1. Ketentuan MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, pada Bab IV huruf G mengenai Pembangunan Daerah dalam angka 2 antara lain memuat kebijaksanaan otonomi khusus bagi Aceh dan Irian Jaya.
  2. Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Bagian III mengenai Rekomendasi
  3. Rumusan Tap MPR RI No.IV/MPR/1999
  4. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000
Penutup:

3 buku tersebut telah mengkaji mengenai Hukum Tata  Negara dalam konteksnya masing-masing, yang di dalamnya menjelaskan bagaimana perkembangan suatu Negara, penataan( pengelolaannya )maupun berdirinya suatu Negara. Buku 1(Teori Negara Hukum) menjelaskan secara mendalam mengenai Negara dalam konteks sebagai Negara hukum  bagaimana hukum tersebut menjadi sebuah dinding bagi suatu Negara  yang memiliki fungsi sebagai pengayom yang melindungi kehormatan bangsa dan rakyatnya serta membawa kemajuan dan kesejahteraan. Buku 2 (Hukum Administrasi Negara), buku ini menitikberatkan pada Hukum Administrasi Negara yang menjelaskan mengenai pengantar Hukum Administrasi Negara maupun hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Buku ke 3 (Hukum Tata Negara Indonesia) menjelaskan mengenai pengantar Hukum Tata Negara maupun sistem pemerintahan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Fajlurrahman Jurdi. 2016. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press.
Ridwan HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Khelda Ayunita dan Abd. Rais Asman. 2016. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.


 

Melinda Blog Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos